PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat bruto 51,91 gram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TAF (36), seorang ibu rumah tangga asal Banjarmasin Tengah, dan A (29), buruh harian lepas asal Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran Hotel Yanti, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang dalam laporanya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Kota Cantik.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian berhasil diamankan saat berada di lokasi,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam dompet kain warna hitam di kantong celana salah satu tersangka.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, diikat karet gelang kuning, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik putih dan kantong plastik hitam untuk mengelabui petugas.
Selain sabu dengan berat bruto mencapai 51,91 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu batang pipet kaca, plastik klip, tisu putih, dompet kain hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo






































