KUALA KURUN – Pelarian seorang pria berinisial D (28), yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan setelah sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya usai menganiaya korban hingga mengalami luka berat dan membawa kabur perhiasan emas senilai sekitar Rp20 juta.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan, IPDA Muhamad Helmi Hakim, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Didik di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan.
Korban, Nurwati (37), warga Desa Sei Antai, diduga diserang pelaku menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter. Pelaku disebut memukul korban berkali-kali pada bagian kepala sebelum mengambil perhiasan emas milik korban dengan berat sekitar 12 gram.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek serius di bagian kepala depan dan belakang,” kata Ipda Helmi, Rabu (10/6/2026).
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya karena kondisi luka yang cukup serius.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, personel Reskrim Polsek Rungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas mengamankan balok kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. Namun saat petugas mendatangi rumahnya di Desa Sei Antai, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.
Pengejaran pun segera dilakukan. Pada Senin (8/6/2026), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan dengan dukungan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat petugas dan kerja sama yang baik antarwilayah, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar IPDA Helmi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Editor: Logman Susilo







































