Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020.
Dikutip dari dari berbagai sumber di internet, penetapan tersangka ini diumumkan Kamis (4/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat. Kasus pengadaan Chromebook tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, meski angka resmi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ucap Nadiem dengan suara meninggi.
Nadiem juga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya.
“Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar. Allah mengetahui kebenaran,” ujarnya.
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan beberapa pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (NET)
Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi Lintas Agama dan Tokoh Bangsa di Istana Negara
Baca juga: Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas dalam Kontak Tembak di Jayawijaya









































