KUALA KAPUAS – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta bantuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas. Pelaku berinisial A alias Intai (28), warga Desa Maluen, Kecamatan Basarang, berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Danny Arrizal Saputra, mengungkapkan pelaku diamankan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Rey 4 Kedaung, Desa Maluen.
“Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban terkait kasus pencurian sepeda motor,” ungkapnya.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di depan sebuah bengkel di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban. Saat itu, korban tengah beraktivitas mengantar dan menyortir umpan memancing ketika didatangi pelaku yang mengaku motornya rusak setelah terjatuh.
Pelaku kemudian meminta tolong diantarkan ke bengkel. Korban yang merasa iba pun membantu mendorong motor pelaku menuju bengkel dengan tetap mengendarai sepeda motor miliknya.
Setibanya di lokasi bengkel yang sudah tutup, pelaku meminta korban mengetuk pintu bengkel. Saat korban lengah dan meninggalkan motornya dengan kunci masih terpasang, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Korban sempat mengejar, namun pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus curanmor lain di wilayah Basarang dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” demikian Kasat AKP Danny Arrizal. (*)
Editor: Logman Susilo






































