KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (48) diamankan di sebuah pondok di lokasi tambang emas Sampang Kiri, Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di depan pondok miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan, AKP Affan Efendi Batu Bara, melalui laporannya menjelaskan bahwa saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan di dalam pondok, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas tempat permen karet, dibungkus kaos kaki merah, dan disimpan di dalam lubang kursi kayu,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong, timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, korek api, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,95 gram.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Katingan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru terkait peredaran narkotika. (*)
Editor: Redaksi







































