KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu hampir bersamaan, Kamis (16/4/2026). Dua pelaku dari lokasi berbeda berhasil diamankan dengan total puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di rumah sewaan di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat. Seorang perempuan berinisial A alias E (41) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga diamankan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat 2,51 gram, uang tunai Rp650 ribu, handphone, plastik klip, serta kantong kain yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selang setengah jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di lokasi berbeda, tepatnya di barak Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Seorang pria berinisial EBS (40) berhasil diamankan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat 6,24 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, alat hisap sederhana, dua kotak rokok, tas kecil, serta satu unit handphone.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di dua lokasi tersebut.
“Anggota melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Pada saat penggeledahan, sabu milik pelaku perempuan ditemukan di dalam kamar, tepatnya di atas kasur dalam kantong kain. Sementara milik EBS ditemukan di sekitar tempat tidur dan sebagian disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam tas.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Budi Utomo menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo








































