KUALA KAPUAS – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (41) harus berurusan dengan hukum setelah rumahnya di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, digerebek aparat kepolisian.
Perempuan berusia 41 tahun itu diamankan pada Kamis (16/4/2026) malam, setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu polisi menemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat total 8,34 gram yang disembunyikan di dalam dompet dan digantung di dinding rumahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp2,28 juta, handphone, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah, AKP M. Saladin, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah karena rumah pelaku kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” tegasnya.
Saat digerebek, pelaku tak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menambahkan, bahwa hasil uji awal menunjukkan sabu tersebut mengandung zat methamphetamine.
Kini, pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































