MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (15/4/2026) dini hari.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MS (27) dan MM (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, IPTU Virza Nur Adha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di lokasi,” jelasnya dalam kronologi pengungkapan yang diterima media ini.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan.
Total barang bukti yang diamankan antara lain 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,86 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, dompet, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp6.007.000 yang diduga hasil transaksi.
Selain itu, sabu ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya di dalam dompet kecil yang disimpan di saku celana tersangka serta di dalam kotak jam tangan di kamar.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































