TAMIANG LAYANG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Barito Timur (Bartim) berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (9/6/2026), polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan menyita sabu seberat 54,43 gram bruto.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36). Keduanya merupakan warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur IPTU Ismail Lubis, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan AR di depan Mako Polres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel.
“Dari tangan tersangka AR ditemukan 10 paket besar sabu, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu dengan total berat bruto 54,43 gram,” ungkap IPTU Ismail Lubis, ketika dikonfirmasi media ini.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua tersebut, polisi mengamankan SA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu unit timbangan digital, plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13.225.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Barang bukti sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalteng, dan pelaku satunya adalah residivis kasus serupa,” timpal Kasat IPTU Ismail Lubis.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, termasuk pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat tindak pidana narkotika. (man)
Editor: Logman Susilo







































