Palangka Raya – Jumlah penduduk Kota Palangka Raya terus meningkat dan telah mencapai 310,11 ribu jiwa pada 2024. Angka ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangka Raya tahun 2025 dalam Proyeksi Penduduk 2020–2050.
Seiring dengan pertambahan tersebut, jumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya berpotensi bertambah dari 30 menjadi 35 kursi.
Dilansir dari detikKalimantan, Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai penambahan kursi DPRD akan berdampak positif terhadap representasi rakyat dan pelayanan publik.
“Bertambahnya kursi DPRD dari 30 menjadi 35 menunjukkan adanya penambahan jumlah penduduk yang perlu diwakili, sehingga berpotensi meningkatkan representasi rakyat dan pelayanan publik,” ujar Syaufwan, Selasa (16/9/2025).
Syaufwan juga menyampaikan, bahwa distribusi beban kerja akan lebih merata dengan tambahan anggota dewan. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja DPRD, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan.
Meski begitu, ia mengingatkan penambahan anggota DPRD juga berimplikasi pada meningkatnya beban anggaran.
“Peningkatan jumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya tentu akan menambah beban anggaran yang perlu dikelola secara bijak agar tidak berdampak negatif pada sektor lain,” terangnya.
Menurutnya, mekanisme yang efektif harus dipersiapkan agar penambahan kursi tidak membebani APBD, tetapi justru mampu memperkuat peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. (*/AK)
Baca juga: DPRD Murung Raya Ajak Pemuda Aktif Dalam Pengembangan Potensi Lokal









































