PULANG PISAU – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NF alias IF (44) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 4,44 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto, menyampaikan kronologi pengungkapan kasus berawal saat anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Tahawa. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil mengamankan seorang pria di sebuah pondok di pinggir Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua pak plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu timbangan digital, dompet kecil, kotak hitam, uang tunai Rp550 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Pulang Pisau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































