PALANGKA RAYA — Polresta Palangka Raya melalui Sateresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruangan Resnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam Polresta Palangka Raya, Kasat Tahti Polresta Palangka Raya serta personel Satresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, KBP Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih, kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus tidak disalahgunakan dan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. (hms)
Editor: Sari Fatimah







































