TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, bersama aparat penegak hukum (APH) menggelar razia gabungan dan penggeledahan seluruh kamar blok hunian, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kesbangpol, dan media. Selain penggeledahan kamar hunian, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap pegawai rutan maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Junaidi, mengatakan dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan benda atau barang terlarang seperti sendok logam, alat cukur, botol kaca dan kaleng bekas, kabel rakitan, korek api gas, kartu domino, serta beberapa barang pecah belah lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan,” kata Junaidi, didampingi Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Sri Rahayu, usai razia gabungan.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan 15 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin enam terkait pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di lapas maupun rutan.
“Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam mewujudkan komitmen Zero HALINAR, yaitu handphone, pungli, dan narkoba,” jelasnya.
Selain razia, pihak rutan juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pegawai dan WBP. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif narkoba.
Junaidi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Hasil pelaksanaan razia tersebut juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. (man)
Editor: Logman Susilo







































