KUALA KURUN – Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing. Seorang pria berinisial MM (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Desa Fajar Harapan, RT 003 RW 001, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, IPTU Abi Wahyu Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, petugas bersama Polsek Manuhing langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan , petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, alat hisap sederhana, serta uang tunai sebesar Rp4,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Tak hanya itu, satu unit handphone milik pelaku turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.
“Barang bukti sabu yang diamankan juga telah dilakukan uji awal menggunakan alat screening dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































