TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan tertib dengan memusnahkan barang sitaan hasil razia, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman blok hunian tersebut berlangsung mulai pukul dipimpin langsung Kepala Rutan, didampingi jajaran pejabat struktural serta petugas pengamanan.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan Halinar, yaitu handphone, pungutan liar, dan narkoba, yang menjadi fokus pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia dan penggeledahan rutin yang dilakukan sebagai langkah deteksi dini serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Kepala Rutan Agung Novarianto.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan petugas, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Seluruh barang sitaan dimusnahkan sesuai standar operasional prosedur guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Menurutnya, Rutan Tamiang Layang akan terus mengintensifkan razia, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari pelanggaran.
Upaya tersebut sejalan dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas Halinar di seluruh unit pelaksana teknis. (hms)
Editor: Logman Susilo









































