PALANGKA RAYA – Seorang pekerja tambang emas bernama Dandy dilaporkan meninggal dunia dalam insiden di lokasi penambangan emas tanpa izin (ilegal mining) di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026. Korban yang saat itu bekerja di area tambang milik seorang berinisial DD, diduga tewas setelah tertimpa pohon tumbang. Insiden tersebut juga diduga berkaitan dengan aktivitas tambang lain di lokasi berdekatan milik JA.
Kematian korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Dandy diketahui bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya.
Pihak keluarga menilai kematian korban tidak wajar. Dugaan itu diperkuat dengan kondisi tubuh korban yang disebut mengalami luka dan patah sebelum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Km 12 Palangka Raya pada Selasa, 7 April 2026.
Sebelumnya, keluarga telah berupaya meminta penjelasan dari pihak pemilik tambang terkait penyebab kematian korban. Namun, hingga kini belum ada keterangan yang dianggap jelas. Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Kayu Bulan bersama tokoh adat (mantir) juga tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, keluarga melalui ayah korban, Suandi, menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Tengah, didampingi penasihat hukum Deny Arianto, S.H. dan rekan.
Kuasa hukum menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara.
“Untuk informasi resmi dari Polda Kalteng masih belum ada. Termasuk tindak lanjut, penetapan tersangka, maupun pemanggilan saksi, kami belum menerima pemberitahuan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya bersama keluarga telah meninjau lokasi kejadian pada Minggu, 3 Mei 2026. Dari hasil peninjauan, lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi yang diduga dilakukan oleh Polsek Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas. Bahkan, satu unit alat tambang disebut sempat dipindahkan oleh pekerja atas perintah pemilik tambang.
“Kami sudah menyampaikan agar alat tersebut tidak dipindahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa kasus kematian korban saat ini telah ditangani pihak kepolisian.
“Untuk laka kerja atas nama Dandi sudah ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujarnya, ketika dikonfirmasi via WhatsApp media ini.
Terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, ia menyebut penanganannya berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Tambang ilegal sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng,” tulis Kombes Pol Budi Rachmat. (*)
Editor: Logman Susilo








































