KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Minggu (3/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial Y (39) dan S (41) di dua lokasi berbeda di Desa Rungau Raya.
Kasat Resnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.40 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku Y di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 105,” ujarnya, dalam kronologi pengungkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam sebuah wadah pomade di bawah kasur, serta sejumlah plastik klip kosong dan satu unit handphone.
Berdasarkan pengakuan Y, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lainnya berinisial S.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di rumahnya di Km 107 desa yang sama,” lanjutnya.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di atas lemari dalam kamar, serta dua unit handphone milik pelaku.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa delapan paket sabu dengan berat total sekitar 1,57 gram, alat isap (bong), plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































