PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 481 paket seberat kotor 195,89 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA alias A (35), warga Jalan Dr Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Kasat AKP Yonika Winner dalam laporan tertulis yang diterima media ini.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi enam plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat 481 paket sabu siap edar.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, tas belanja hitam, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di area jemuran pakaian di dalam rumah tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo








































