TAMIANG LAYANG – Sengketa lahan yang menyeret kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang memutus perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Tml dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Jumat (5/6/2026) dan tercantum dalam sistem e-Court PN Tamiang Layang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat. Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.272.000,-.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Resdiani terhadap Rismodo dan Duntono, dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut digugat dalam perkara tersebut. Gugatan didaftarkan ke PN Tamiang Layang pada 11 Desember 2025 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatannya, Resdiani mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00046 yang berada di wilayah Desa Ampari. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan surat pernyataan hibah atas nama Duntono tertanggal 13 Desember 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain meminta pengakuan hak atas tanah, penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil dengan total nilai mencapai sekitar Rp756 juta.
Nilai tuntutan tersebut terdiri dari klaim kerugian atas lahan seluas sekitar 540 meter persegi, hilangnya sejumlah tanaman produktif, kerugian akibat tidak dapat memanfaatkan lahan selama beberapa tahun, hingga kerugian immateriil yang diklaim timbul selama proses sengketa berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kawasan Liang Saragi, salah satu destinasi wisata alam yang selama beberapa tahun terakhir menjadi fokus pengembangan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Selama proses persidangan, sejumlah saksi turut dihadirkan, termasuk mantan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. Persidangan juga sempat menjadi perhatian lantaran status lahan dan akses jalan menuju kawasan wisata Liang Saragi yang menjadi bagian dari objek sengketa.
Dengan putusan NO tersebut, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan substansi atau pokok sengketa karena terdapat pertimbangan formil yang menjadi dasar diterimanya eksepsi para tergugat dan turut tergugat.
Hingga putusan dibacakan, status perkara masih tercatat dalam tahap pemberitahuan putusan dan belum berkekuatan hukum tetap (BHT), sehingga para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Sumber : sipp.pn-tamianglayang.go.id
Editor : Logman Susilo








































