TAMIANG LAYANG – Sengketa antara PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan tiga orang pekerja akhirnya berakhir damai setelah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui proses mediasi, Rabu (15/4/2026).
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Bartim tersebut difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Permasalahan yang dimediasi berkaitan dengan tuntutan kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pekerja atas nama Dikumantis, Ating, dan Portasius Tada.
Melalui musyawarah mufakat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. PT SGM bersedia memberikan kompensasi kepada masing-masing pekerja sebesar Rp3 juta yang dibayarkan secara tunai pada hari yang sama.
Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, menyampaikan bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi merupakan langkah efektif dalam menjaga stabilitas daerah.
“Penyelesaian seperti ini penting agar permasalahan tidak berlarut dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran Kesbangpol melalui Tim PKS dalam menangani potensi konflik sosial secara cepat dan tepat.
“Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan dialog dan musyawarah,” tambahnya.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh unsur Polres Barito Timur, Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan telah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, penyelesaian ini dapat menjadi contoh dalam menyikapi persoalan hubungan industrial secara bijak, sekaligus menjaga iklim investasi.(man)
Editor: Logman Susilo






































