Ampah – Seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang oleh mantan pacarnya sendiri. Tak tahan terus dipaksa layani nafsu bejat pelaku, korban akhirnya mengadu ke ayahnya, dan melapor ke pihak berwajib.
Pelaku berinisial W (21), berhasil ditangkap polisi setelah sempat bersembunyi di kawasan hutan Desa Kalamus, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Saat ini, pelaku menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Bartim.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan dan penangkapan pelaku.
“Setelah menerima Laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bartim melaksanakan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Suprayitno, Jumat (4/7/2025).
Kapolsek Suprayitno menambahkan bahwa ayah kandung korban tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi oleh pelaku. Tindakan tersebut dilakukan berulang sejak November 2024 sampai Juni 2025.
Korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara atau pacaran, namun sudah lama putus. Meski begitu, pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan dengan cara mengancam dan membujuk korban.
Kapolsek mengungkapkan, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya celana dalam warna hitam, bra warna biru muda, dan daster hijau corak.
Sedangkan untuk tersangka, tegas Kapolsek, disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana atas tindakannya dapat mencapai 15 tahun penjara. (LG/AK)
Baca juga: Polsek Dusun Tengah Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Lahan PT SGM







































