Ampah – Tim gabungan Polsek Dusun Tengah , dibantu Resmob Satreskrim Polres Barito Timur, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian buah sawit milik PT Sawit Graha Manunggal (SGM), Rabu (2/7/2025).
Ketiga pelaku berinisial HD (24), warga Simpang Bingkuang, PK (22), dan MS (22), warga Tampa di Kecamatan Paku. Mereka nekat melakukan aksinya tepat di areal Blok B Divisi 4 BBE 1, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, menyampaikan kronologi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku secara bersama-sama masuk ke kebun milik PT SGM dan memanen sawit secara ilegal menggunakan alat tradisional berupa tojok.
“Aksi para pelaku dilakukan dalam kondisi gelap dan sepi, memanfaatkan lokasi yang jauh dari pengawasan langsung. Pelaku kemudian mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang juga kini diamankan sebagai barang bukti,” urai Kapolsek Iptu Suprayitno, kepada wartawan.
Kapolsek menambahkan, bahwa kejadian ini dilaporkan oleh pihak karyawan perusahaan. Dari aksi pencurian yang dilakukan, sebutnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
“Untuk ketiga pelaku kami amankan di kediaman masing – masing,” ujar Iptu Suprayitno.
Kapolsek menegaskan, untuk ketiga pelaku dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami masih melakukan pemeriksaan intensif di Polsek Dusun Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Suprayitno. (LG/AK)
Baca juga: Kajari Bartim Tegaskan Ada Penindakan Dugaan Korupsi Sedang Berjalan
Baca juga: Polda Kalteng Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas





































