Tamiang Layang – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai aturan.
Kegiatan ini bertujuan mencegah adanya penyimpangan serta memastikan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang diterapkan sebagaimana mestinya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Junaidi, menyambut pelaksanaan Sidang Wasmat yang diadakan bagi lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan pidana di atas satu tahun dan klasifikasi tindak pidana berbeda.
Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (31/10/2024) sebagai tindak lanjut dari Surat Panitera PN Tamiang Layang Nomor 1561/PAN.PN.W16-U17/HK2.1/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Sebelum pelaksanaan Wasmat, staf pelayanan tahanan melakukan persiapan dan pengarahan kepada kelima WBP yang akan mengikuti sidang.
Pengarahan ini mencakup penjelasan tentang proses wawancara dan sesi tanya jawab yang akan dilakukan bersama hakim pengawas terkait pelaksanaan putusan pengadilan serta kegiatan selama masa tahanan di Rutan Tamiang Layang.
“Rutan Tamiang Layang mendukung tugas hakim dalam memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan baik hingga tahap eksekusi. Kegiatan Wasmat seperti ini sangat membantu dalam mengevaluasi pelayanan dan pembinaan WBP, mulai dari proses sidang hingga pelaksanaan putusan,” ungkap Junaidi, Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Ia mengharapkan, dengan adanya Sidang Wasmat ini, Rutan Tamiang Layang bisa terus meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan bagi para WBP, sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.(A-1)
Baca juga : TMMD ke-122 di Barito Timur Resmi Ditutup : Sinergi TNI dan Masyarakat Wujudkan Pembangunan Desa
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Pastikan Seluruh Pegawai Bebas Narkoba Melalui Tes Urine Rutin