Buntok – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 Kabupaten Barito Selatan, diterima DPRD setempat. Hal ini ditandai dengan penyerahan dokumen raperda oleh Pj Bupati Barsel, H.Deddy Winarwan, Selasa, 4 Juni 2024.
‘”Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD yang telah menerima rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2045,” ungkap Deddy.
Menurut Deddy, raperda akan dibahas oleh panitia khusus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD. Pihak pemerintah Ranperda ini akan dapat disahkan tepat pada waktunya, sehingga pada saat penetapan calon kepala daerah 27 agustus nanti, rancangan ini sudah menjadi perda dan menjadi acuan seluruh bakal calon kepala daerah untuk menyusun visi misi lima tahun ke depan.
‘’Dari pemandangan umum fraksi pendukung dewan yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi menerima raperda untuk selanjutnya menjadi bahan ataupun materi pembahasan dalam tahapan-tahapan berikutnya. Fraksi yang menyampaikan tanggapan yakni fraksi PDIP, fraksi partai Golkar, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi partai Nasdem, fraksi PPP, fraksi Gerakan demokrasi amanat keadilan.” tutup Deddy.
Baca juga : Pemkab Barito Selatan Gelar Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah
RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. Penyusunannya mengacu pada RPJPN, serta dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
RPJPD juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD kabupaten.(*/A-1)