Tamiang Layang – Konsistensi Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bartim untuk menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong terus dilakukan tak terkecuali pada hari libur, Kamis 8 Februari 2024.
Polantas menertibkan pengendara knalpot brong yang melintas di Jalan A Yani Tamiang Layang – Ampah tepatnya diperlintasan Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim.
Pengendara yang melanggar langsung diberikan tindakan dengan memerintahkan untuk melepas secara mandiri knalpot pada kendaraan.
Baca juga : Pengguna Knalpot Brong Ditindak
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Lantas AKP M. Yudi Satria menyampaikan, penindakan simpatik terus dilakukan polantas kepada penggunaan knalpot brong karena bukan hanya bentuk pelanggaran hukum namun mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain serta masyarakat pada umumnya.
“Kita tetap melaksanakan penindakan simpatik (knalpot brong),” tegas Kasat Lantas.
Polantas menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.(FH/A-1)