TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bartim, menggelar Operasi Penindakan Simpatik terhadap pengguna knalpot brong, Selasa (23/1/2024).
Razia yang dipimpin Kanit Turjawali Aipda Cipto H dan anggota Bripka Candra, Brigpol Yudi, serta Briptu Krisna, di Jalan A Yani Simpang Nansarunai Tamiang Layang, membuahkan hasil. Para pengendara yang melanggar ( menggunakan knalpot brong) langsung ditindak.
Mereka digiring ke Mako Polres guna diberikan pemahaman hukum serta secara sukarela melepaskan knalpot brong dari kendaraan dan menyerahkan kepada petugas untuk dimusnahkan.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasatlantas AKP M. Yudi Satria mengungkapkan, penggunaan knalpot brong bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara serta masyarakat pada umumnya.
“Pelanggar atau pengguna knalpot brong diberikan blanko teguran dan surat pernyataan sebagai tindakan preventif dan edukatif,” kata Kasatlantas.
Dalam penertiban kendaraan knalpot brong itu, sambungnya, berlangsung aman dan kondusif. Polantas menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Pelaksanaan kegiatan tadi menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum. Kasus ini juga sebagai contoh serta langkah positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” pungkas Kasatlantas Polres Bartim. (FH/A-1)