TAMIANG LAYANG – Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Rumah Tuna Rungu, sebagai upaya memberikan akses pelayanan kepolisian yang lebih inklusif, ramah, dan setara bagi penyandang disabilitas.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang tuna rungu, memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan kepolisian, mulai dari penyampaian laporan, pengaduan, hingga kebutuhan hukum lainnya.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo mengatakan, kehadiran Rumah Tuna Rungu merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan Polri yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Melalui Rumah Tuna Rungu, masyarakat penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu, dapat memperoleh akses pelayanan kepolisian dengan mudah, aman, dan nyaman. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif, setara, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya Polri mewujudkan pelayanan publik yang humanis dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Selain mempermudah akses layanan, inovasi tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Pihak Satreskrim Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang profesional, humanis, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (hms)
Editor: Sari Fatimah








































