KUALA KAPUAS – Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kapuas bakal diperluas. Tak hanya rokok konvensional, Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 juga mengatur rokok elektronik, pembatasan penjualan rokok hingga pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau.
Rancangan aturan tersebut disetujui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas dengan sejumlah catatan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu dihasilkan dalam rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Abdullah, S.E., Senin (20/7/2026). Rapat turut dihadiri anggota Pansus III bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Abdullah menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak konsumsi rokok dan produk tembakau,” ucapnya.
Dalam pembahasannya, ruang lingkup KTR diperluas. Selain rokok konvensional, rokok elektronik turut masuk dalam objek pengaturan. Raperda tersebut juga mengakomodasi kawasan taman ramah anak, pembatasan penjualan rokok, serta pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau.
Perubahan aturan ini juga menyentuh mekanisme penjualan. Penjualan rokok melalui media sosial dilarang, sedangkan penjualan melalui platform e-commerce masih diperbolehkan dengan syarat menerapkan verifikasi usia pembeli.
Persoalan dampak ekonomi dari pembatasan iklan rokok juga sempat menjadi perhatian dalam pembahasan. Sejumlah anggota dewan menyoroti potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menjelaskan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari iklan rokok. Beban tersebut juga mencakup kerugian akibat menurunnya produktivitas masyarakat karena sakit, kecacatan hingga kematian dini.
Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan nantinya dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Dalam pembahasan, Pansus III juga memberikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap naskah Raperda. Di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan ketentuan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda pada Pasal 36 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah seluruh penyempurnaan dilakukan, Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan diproses ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Abdullah berharap regulasi yang diperbarui tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi dapat memperkuat perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, remaja dan ibu hamil.
“Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah








































