KUALA KAPUAS – Dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas DPRD Kabupaten Kapuas, sembilan di antaranya akhirnya mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Sementara satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, masih harus ditunda penetapannya untuk penyempurnaan materi dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (22/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST., dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.
Yohanes menjelaskan, paripurna tersebut memiliki sejumlah agenda, mulai dari penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III terhadap 10 Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, hingga pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama.
“Agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, serta pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda,” ungkap Yohanes.
Sepuluh Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor penting, di antaranya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan sampah, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, serta perubahan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, terdapat Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026–2046, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046.
“Dari 10 hanya 9 yang disetujui, karena Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda penetapannya untuk penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penundaan tersebut bukan berarti pembahasan RTRW dihentikan. Raperda tersebut akan kembali dilanjutkan setelah substansi yang diperlukan disempurnakan dan seluruh persyaratan regulasi dinyatakan lengkap.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng ini menambahkan, sembilan Raperda yang telah disetujui dapat segera diproses sesuai tahapan yang berlaku. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
“Sementara pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan setelah seluruh substansi dan persyaratan regulasi dinyatakan lengkap,” tutupnya. (*)
Editor: Sari Fatimah








































