KUALA KAPUAS – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum bisa dilakukan. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda penetapannya karena masih ditemukan sejumlah data yang belum lengkap dan terverifikasi.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST.
Yohanes mengatakan, penundaan merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan. Sejumlah data penting yang menjadi dasar penyusunan RTRW masih perlu dilengkapi dan dipastikan kebenarannya.
“Penundaan pengesahan Raperda RTRW merupakan hasil kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan, karena masih terdapat sejumlah data yang belum lengkap dan belum terverifikasi,” ungkapnya.
Data tersebut antara lain berkaitan dengan kawasan hutan lindung, wilayah perbatasan, serta batas desa dan kecamatan. Selain itu, penyusunan RTRW Kapuas juga harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang masih dalam proses penyelesaian.
Bagi DPRD, kelengkapan data menjadi bagian penting karena RTRW akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah penataan ruang dan pembangunan daerah untuk jangka panjang.
“Atas pertimbangan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sepakat menunda pengesahan Raperda RTRW hingga seluruh data dinyatakan lengkap, dan terverifikasi guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Yohanes menegaskan, penyusunan RTRW tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan ketepatan data. Regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum mengenai batas wilayah, peruntukan ruang, hingga arah pembangunan dan investasi di Kabupaten Kapuas.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melengkapi berbagai kekurangan data yang diperlukan agar pembahasan Raperda RTRW dapat kembali dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penundaan tersebut tidak berarti pembahasan RTRW dihentikan. Setelah seluruh substansi dan persyaratan pendukung dinyatakan lengkap, Raperda tersebut akan kembali diajukan untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
“Kami berharap seluruh persyaratan segera dipenuhi agar pembahasan Raperda RTRW dapat dilanjutkan dan ditetapkan pada agenda berikutnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah








































