KUALA KAPUAS – Warisan sejarah bukan sekadar peninggalan masa lalu. Jika dirawat dan dikelola dengan baik, keberadaan cagar budaya juga dapat menjadi bagian dari pengembangan pariwisata sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Hal tersebut mendapat perhatian Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., M.M., yang menyambut baik pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ardiansah, penetapan cagar budaya merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas dan kekayaan budaya Kabupaten Kapuas.
“Pelaksanaan sidang tersebut merupakan langkah strategis dalam menetapkan, dan melindungi berbagai aset budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya Kabupaten Kapuas,” ucapnya.
Ia menegaskan, upaya menjaga warisan budaya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran masyarakat juga dibutuhkan agar berbagai peninggalan sejarah tetap terpelihara dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Sidang penetapan cagar budaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan sejarah Kabupaten Kapuas. Kami di DPRD sangat mengapresiasi langkah tersebut karena budaya merupakan identitas daerah yang harus terus dilestarikan,” jelas Ardiansah.
Menurutnya, keberadaan cagar budaya juga memiliki nilai lebih dari sekadar pelestarian sejarah. Jika dikembangkan secara tepat, objek-objek tersebut dapat menjadi daya tarik wisata berbasis budaya yang memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Kita berharap seluruh objek yang memenuhi persyaratan dapat segera ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga memperoleh perlindungan hukum, serta pengelolaan yang lebih baik,” bebernya.
Dalam sidang tahun 2026, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang dibahas, terdiri dari kategori bangunan dan benda bersejarah. Di antaranya Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai, serta sejumlah benda bersejarah di lingkungan Gereja Mandomai. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pendataan aset budaya Kapuas sebelum masuk dalam sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Karena itu, Ardiansah mendorong Pemkab Kapuas terus melakukan pendataan dan pelestarian terhadap objek-objek bersejarah. Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, juga dinilai penting agar mereka mengenal sekaligus memiliki kepedulian terhadap warisan budaya daerah.
“DPRD Kabupaten Kapuas sangat mendukung penuh upaya pelestarian cagar budaya. Dimana seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga dan merawat aset budaya yang dimiliki Kabupaten Kapuas, agar tetap lestari, menjadi kebanggaan daerah, juga mampu mendukung pengembangan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah









































