PALANGKA RAYA – Jangan sampai persoalan administrasi membuat masyarakat kurang mampu kehilangan akses layanan kesehatan. Pesan itu menjadi perhatian Komisi III DPRD Kalimantan Tengah dalam mengawal pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan pengawasan akan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan bantuan iuran tersebut benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan bantuan iuran BPJS Kesehatan di seluruh daerah. Jangan sampai anggaran sudah dialokasikan, tetapi masyarakat yang berhak justru tidak menerima manfaatnya,” kata Sugiyarto.
Menurutnya, hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalteng bersama Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Program tersebut, kata Sugiyarto, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pelaksanaannya harus dipastikan sesuai dengan perencanaan dan tidak berhenti hanya pada pengalokasian anggaran.
“Pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Kalteng sudah memberikan bantuan BPJS sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu bisa terakomodasi. Yang terpenting sekarang adalah memastikan program ini berjalan sesuai dengan perencanaan dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sugiyarto mengungkapkan, pada awal tahun sempat terjadi perubahan data penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat. Perubahan tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah peserta aktif dan membuat sebagian warga kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kondisi itu dinilai perlu segera diantisipasi karena status kepesertaan yang tidak aktif dapat menghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah dengan menambah kuota kepesertaan melalui pembiayaan APBD. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat yang sebelumnya tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
“Ketika ada perubahan data dari pusat, pemerintah daerah harus sigap. Jangan sampai masyarakat tidak bisa berobat hanya karena status kepesertaannya tidak lagi aktif. Itulah sebabnya pengawasan DPRD sangat diperlukan agar program ini tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kalteng berharap persoalan data dan administrasi kepesertaan dapat terus dibenahi melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Dengan sinergi tersebut, masyarakat kurang mampu di seluruh Kalteng diharapkan tetap memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun pembiayaan. (*)
Editor: Sari Fatimah








































