MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat hukum adat serta penguatan kelembagaan adat Dayak. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga eksistensi adat, budaya, dan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
Pembahasan berlangsung dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rusgiaty Rusli, Senin (8/6/2026).
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Henny Rusgiaty Rusli mengatakan, keberadaan kedua regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Barito Utara.
“Kita ingin pembahasan ini sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga eksistensinya dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.
Menurut Henny, masyarakat hukum adat beserta lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya, tradisi, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan pengakuan dan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum, Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak juga diharapkan dapat memperkuat fungsi dan peran lembaga adat dalam mendukung pembangunan daerah, membantu penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan, serta menjaga kelestarian budaya lokal.
“Dengan adanya dua Raperda ini, diharapkan hak-hak tradisional masyarakat adat dapat lebih diakui dan dilindungi, serta kelembagaan adat Dayak mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barito Utara,” katanya.
DPRD Barito Utara, lanjut Henny, berkomitmen mengawal proses pembahasan kedua Raperda tersebut agar menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
Ia berharap aturan yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan mampu menjaga keberlangsungan adat istiadat serta budaya lokal di Kabupaten Barito Utara.
Dengan adanya dua Raperda tersebut, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat semakin kuat, sekaligus mempertegas peran lembaga adat Dayak sebagai mitra strategis dalam menjaga harmoni sosial dan melestarikan warisan budaya daerah. (wan)
Editor: Logman Susilo









































