PALANGKA RAYA – Warga Kabupaten Katingan mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arjuna agar segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
Desakan ini mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Kalimantan Tengah daerah pemilihan Katingan, Siti Nafsiah. Ia membenarkan bahwa masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan hingga kini belum merasakan manfaat kebun plasma sebagaimana mestinya.
“Masyarakat sekitar kebun PT Arjuna merasa belum diakomodasi. Hak-hak mereka untuk mendapatkan kebun plasma belum diberikan,” tegas Siti.
Menurutnya, sesuai regulasi, perusahaan besar swasta di sektor perkebunan sawit wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Tak hanya soal plasma, sejumlah perusahaan juga disebut belum optimal dalam menjalankan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
“Masih banyak keluhan masyarakat terkait perusahaan-perusahaan besar, khususnya sawit. Ada yang sudah melaksanakan kewajiban CSR, tetapi masih banyak juga yang belum,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng itu menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia pun mendorong pihak perusahaan untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku serta segera memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan agar hak masyarakat tidak diabaikan.
“Kami berharap pengawasan bisa lebih maksimal, sehingga kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo








































