PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo di Kantor BPK Perwakilan Kalteng sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Edy menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hari ini kami menyerahkan laporan untuk diaudit,” ujarnya.
Ia memaparkan, total pendapatan daerah tahun 2025 mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar.
Edy menyebut seluruh komponen laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini bebas dari salah saji material sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, mengatakan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Setelah laporan diterima, kami akan melakukan pemeriksaan sesuai standar dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Subkhan juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Kalteng yang dalam lima tahun terakhir berhasil meraih opini WTP.
“Capaian ini mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan yang baik. Kami berharap dapat terus dipertahankan dengan penguatan tindak lanjut rekomendasi,” katanya.
Ia menambahkan, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalteng telah mencapai 83,50 persen, sedangkan Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan awal yang perlu segera ditindaklanjuti. (git)
Editor: Logman Susilo







































