PALANGKA RAYA – Aktivitas angkutan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan serius kalangan legislatif. Maraknya truk angkutan sawit dan batubara yang diduga melanggar aturan dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ketahanan infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil pengamatan di sejumlah ruas jalan, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan dengan muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kondisi ini diperparah dengan penggunaan pelat nomor luar daerah oleh kendaraan yang beroperasi secara intens di wilayah Kalteng.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, menilai kondisi tersebut sudah mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah bersama instansi terkait.
“Yang terjadi sangat luar biasa. Banyak perusahaan yang beroperasi di Kalteng justru menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, dengan muatan yang jelas melebihi kapasitas jalan kita,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran teknis, melainkan berkaitan dengan sistem perizinan dan lemahnya pengawasan yang telah berlangsung lama.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan angkutan, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis.
Meski demikian, Maryani menilai pelarangan total terhadap angkutan PBS bukanlah solusi realistis, mengingat sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Bukan berarti dilarang total, tapi harus ditertibkan. Yang penting tidak melanggar aturan dan tidak melebihi tonase yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental saat terjadi pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak, sekaligus menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
DPRD Kalteng berharap, dengan pengawasan yang lebih tegas dan sistematis, keseimbangan antara kelancaran aktivitas ekonomi dan perlindungan fasilitas publik dapat terjaga di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (*)
Editor: Logman Susilo









































