TAMIANG LAYANG – Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang berlangsung khidmat, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini dirangkai dengan pelaksanaan Salat Idulfitri yang diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim bersama jajaran pegawai.
Momentum tersebut menjadi wujud perhatian negara dalam memberikan hak warga binaan sekaligus memperkuat nilai pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang dibacakan oleh Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Debby Subarda. SK tersebut menjadi dasar pemberian remisi bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga harus dimaknai sebagai momentum perubahan diri.
“Remisi Khusus Idulfitri ini bukan hanya anugerah, tetapi juga tanggung jawab bagi setiap WBP untuk memaknai nilai-nilai Idulfitri, memperbaiki diri, serta menjadikannya motivasi dalam menjalani proses pembinaan ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan bersama jajaran pejabat struktural menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan remisi kepada tiga perwakilan WBP di hadapan seluruh peserta Salat Idulfitri.
Berdasarkan data, sebanyak 160 WBP Muslim menerima Remisi Khusus Idulfitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 157 orang memperoleh Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II dan langsung bebas.
Adapun dari total 206 WBP Muslim di Rutan Tamiang Layang, sebanyak 46 orang belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi syarat, seperti masih berstatus tahanan, menjalani subsider, melakukan pelanggaran, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, masih dalam proses usulan, atau telah bebas sebelum tanggal pemberian remisi.
Terkait WBP yang memperoleh Remisi Khusus II, Agung Novarianto menegaskan bahwa kewajiban hukum tetap harus dipenuhi.
“Bagi WBP yang langsung bebas namun masih memiliki kewajiban subsider, tetap wajib menjalani denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan, sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (hms)
Editor: Logman Susilo









































