SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai sabu seberat 35 gram, Jumat (27/3/2026) sore.
Pelaku diketahui berinisial EP (48), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai VI, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan secara tidak biasa, yaitu di dalam sebuah botol kopi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, serta alat bantu lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya, dalam laporan yang diterima media ini.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)
Editor: Logman Susilo





































