PALANGKA RAYA – Upaya peredaran obat terlarang di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, Jumat (27/3/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF alias O (36) dan SD alias A (28). Mereka diamankan di sebuah barak di kawasan Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 940 butir obat berwarna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 559,86 gram yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya, dalam laporan yang diterima media ini.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu tas selempang warna cokelat sebagai tempat penyimpanan obat tersebut, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam barak yang ditempati terduga pelaku dan diakui sebagai milik mereka.
Kini, kedua pria tersebut telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. (*)
Editor: Logman Susilo





































