PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antar pemerintah daerah menjadi kunci agar potensi pajak daerah dapat digarap secara maksimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota menjadi kunci, agar potensi pajak daerah bisa tergarap maksimal dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” ujarnya.
Freddy menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerapkan kebijakan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur skema pembagian hasil atau opsen pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sejumlah pajak yang menjadi kewenangan provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga Pajak Alat Berat, memiliki persentase yang dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, ia menilai koordinasi dalam pendataan, pemungutan, serta pengawasan pajak perlu dilakukan secara terpadu agar penerimaan daerah dapat lebih optimal.
“Dengan adanya bagi hasil, maka tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada langkah bersama supaya penerimaan pajak lebih optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Freddy juga mendorong penerapan mekanisme co-sharing dalam APBD serta peningkatan komunikasi dan evaluasi berkala antar perangkat daerah. Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, lanjutnya, akan terus mengawal sinergi tersebut guna memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Tengah. (*)
Editor: Logman Susilo









































