KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir mencapai 1 ons atau tepatnya 98,16 gram. Dua pria turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Kasus ini ditangani langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo bersama tim, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (48), seorang buruh harian lepas asal Samarinda, Kalimantan Timur, dan A (31), warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 98,16 gram (beserta plastik pembungkus).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas selempang hitam, timbangan digital, dua unit telepon genggam, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp7.500.000.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kapuas Hulu dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika,” ungkap AKP Budi Utomo.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan tiga paket sabu di dalam tas selempang hitam yang diakui milik tersangka M. Sementara tersangka A mengakui perannya sebagai orang yang mengantarkan barang tersebut kepada pemesan.
Usai penangkapan, lanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat general screening drugs menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang menandakan adanya kandungan zat methamphetamine pada barang bukti tersebut.
AKP Budi Utomo menegaskan, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































