PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan oknum pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Proses tersebut dilakukan setelah Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dengan kategori tingkat berat sehingga penanganannya dilimpahkan ke tingkat pusat.
I Putu Murdiana menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas sejak menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim dari Kantor Wilayah, ditemukan adanya indikasi pelanggaran dengan kategori berat. Oleh karena itu, proses pemeriksaan lebih lanjut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menjelaskan, oknum pegawai yang bersangkutan telah berada di Jakarta sejak Senin, 9 Maret 2026, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan terhitung sejak Senin, 9 Maret 2026 telah berada di Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang berwenang menangani pelanggaran disiplin tingkat berat,” jelasnya.
Ia menegaskan jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan disiplin serta memastikan setiap pegawai bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur guna menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan.
Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
“Tentunya kami akan terus mendukung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta menunggu hasil dan keputusan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penanganan kasus tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo






































