PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Korban berinisial AUA (49), seorang wiraswasta, saat itu sedang mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang. Ia memarkirkan mobil di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir. Namun, ketika kembali ke lokasi parkir usai kegiatan, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan tas di dalam kendaraan hilang.
Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.350.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama unsur kepolisian lainnya, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah marun, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan DI Pandjaitan, pelaku diduga memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai Rp1,6 juta.
Selanjutnya pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku diduga memecah kaca mobil Toyota Rush putih dan mengambil laptop Acer E11.
Masih pada hari yang sama, pelaku juga diduga beraksi di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota biru dan mengambil beberapa kartu berharga, serta memecah kaca mobil Xenia dan mengambil uang tunai Rp1,3 juta.
Selain itu, pelaku juga diduga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan DI Pandjaitan, tetapi tidak mengambil barang apa pun. Kemudian pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Pandjaitan, pelaku diduga memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas hitam berisi uang kuno serta sejumlah barang lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan dengan modus serupa. (*)
Editor: Logman Susilo





































