MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II di ruang paripurna gedung DPRD, Senin (23/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto, didampingi Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri Kapolres Barito Utara Singgih Febriyanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif yang disampaikan langsung oleh Bupati Barito Utara Shalahuddin.
Kelima Raperda yang diajukan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender, petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Shalahuddin menekankan bahwa pengajuan Raperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan peran kepala daerah bersama DPRD dalam menetapkan peraturan daerah.
Ia berharap pembahasan Raperda, terutama RPJMD 2025–2029, dapat berjalan lancar, konstruktif, serta mampu memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara.
“Pembentukan produk hukum daerah merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.
Bupati juga meminta dukungan serta kerja sama seluruh anggota DPRD agar pembahasan lima Raperda tersebut dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (wan)
Editor: Logman Susilo









































