MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan kesiapan untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Benny Siswanto, didampingi Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli. Hadir pula unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menyampaikan langsung nota pengantar lima Raperda usulan pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Selain RPJMD, empat Raperda lainnya yang diajukan meliputi Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan amanat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah bersama DPRD memiliki kewenangan menetapkan peraturan daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Barito Utara,” ujar Shalahuddin.
Sementara itu, DPRD Barito Utara dijadwalkan akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui rapat paripurna berikutnya dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang telah diajukan tersebut. Proses ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. (wan)
Editor: Logman Susilo









































