MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif kepada DPRD dalam Sidang Paripurna ke-I Masa Sidang II yang digelar di ruang paripurna DPRD, Senin (23/2/2026).
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto, didampingi Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli.
Dalam kesempatan itu, Bupati Barito Utara Shalahuddin menyampaikan lima Raperda yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan, petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Shalahuddin menekankan pentingnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif agar pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Ia menjelaskan, pengajuan kelima Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah menetapkan peraturan daerah bersama DPRD.
“Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.
DPRD Barito Utara dijadwalkan kembali menggelar sidang paripurna lanjutan untuk membahas lima Raperda tersebut, dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di dewan.
Bupati berharap seluruh anggota DPRD dapat memberikan dukungan dan kerja sama sehingga Raperda yang dibahas mampu memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. (wan)
Editor: Logman Susilo









































