KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas nampak gencar untuk mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu kembali ditangkap, Sabtu (21/2/2026) petang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Kapuas Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (24) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu hotel melati di kawasan tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,51 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kotak rokok, telepon genggam, celana pendek, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada seorang pria lain berinisial AH (22) yang berada di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat,” ulas AKP Budi Utomo.
Kemudian, sambungnya, sekitar pukul 18.40 WIB di hari yang sama, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AH di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,45 gram.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti botol permen, alat yang diduga digunakan untuk sabu, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.
Setelah penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo menegaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo








































