TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Senin (23/2/2026) sore. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, Andi Prateknjo. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARR (40), warga setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar yang disebut sebagai sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar rumahnya,” ujar Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.097,83 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik bergambar manggis, satu kotak, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit gawai berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya yang dikenal dengan nama IYONG. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tabalong.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































