PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah terus mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), guna memastikan substansi aturan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menyampaikan bahwa sejumlah substansi dalam Raperda masih perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, langkah penyesuaian tersebut penting agar aturan yang disusun tetap relevan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kebijakan nasional.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini telah digarap sejak beberapa tahun lalu, sehingga membutuhkan pembaruan agar tetap selaras dengan regulasi terkini.
Lebih lanjut, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah, sekaligus meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pelaksanaan program strategis di bidang perpustakaan dan kearsipan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan. (git)
Editor: Logman Susilo









































