PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (20/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD, Siti Nafsiah, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pandangan legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan pentingnya kebijakan penanaman modal yang tidak hanya berorientasi pada nilai investasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, proses perizinan harus dibuat mudah, cepat, serta memiliki kejelasan biaya dan waktu, sehingga daerah tidak hanya menjadi penonton tanpa mendapatkan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, arah kebijakan investasi juga difokuskan pada penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut turut dibahas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 15 bab dan 48 pasal. Draf ini akan terus disempurnakan berdasarkan masukan anggota Pansus DPRD serta perangkat daerah yang hadir.
Melalui pembahasan ini, diharapkan tercipta regulasi penanaman modal yang mampu menghadirkan investasi berkualitas, berkeadilan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (git)
Editor: Logman Susilo









































